Yang Dimaksud Jalan Raya Adalah
Jl. Jamblang Raya, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ID
Jl. Jamblang Raya, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ID
Jalan Raya Lintas Sumatera (dikenal sebagai Jalan Lintas Sumatera, diakronimkan sebagai Jalinsum) merupakan sebutan untuk jalan raya/jalan nasional yang membentang dari utara sampai selatan Pulau Sumatra. Berawal dari Banda Aceh, Aceh sampai ke Pelabuhan Bakauheni, Provinsi Lampung dengan total panjang jalan 2.508,5 km. Jalan Raya Lintas Sumatra merupakan bagian keseluruhan Jaringan Jalan Asia rute AH 25.
Jalan Raya Lintas Sumatera ini sering disebut sebagai Jalan Lintas Sumatera. Dahulu Jalan Raya Lintas Sumatera sebenarnya hanya menunjuk kepada jalan raya yang berada di pesisir timur Pulau Sumatra yang berarti belum termasuk bagian jalan raya di pesisir barat yang melintasi Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan rute berdasarkan letaknya di Pulau Sumatra, terdapat 3 rute utama yaitu Jalan Raya Lintas Timur (Nomor Rute 1), Jalan Raya Lintas Tengah (Nomor Rute 5), dan Jalan Raya Lintas Barat (Nomor Rute 7).
Jalan Lintas Sumatra diputuskan untuk dibangun tahun 1965 pada era pemerintahan Presiden Soekarno. Pembangunan Jalan Lintas Sumatra yang dianggap sebagai proyek nasional maharaksasa pada masa itu dilaksanakan sepanjang 2.400 kilometer dan dibagi dalam delapan proyek serta rampung dalam waktu 10 tahun. Di daerah Lampung sendiri mendapatkan pembangunan jalan lintas Sumatra sepanjang 240 kilometer, dengan perencanaan di sebelah kiri jalan didirikan industri besar, seperti tekstil, dengan perkebunan kapas, penggergajian kayu, pabrik dan sebagainya. Adapun di sebelah kanan jalan dibangun kawasan transmigrasi modern dengan persawahan dan perkampungan modern. Pembangunan Jalan Lintas Sumatra di Lampung yang diberi sandi ”Operasi Rajabasa” tersebut berhasil membuka jalan sepanjang 5 km di kawasan pegunungan. Namun dibukanya Jalan Lintas Sumatra membuat masalah baru, yaitu berupa pungutan liar, pelemparan batu ke kaca mobil (terutama kaca bus) dan bajing loncat yang berlangsung hingga masa kini.[1]
Jalan Raya Lintas Timur melintasi 6 provinsi di bagian pesisir timur Pulau Sumatra, dengan Nomor Rute Jalan 1 berdasarkan data Kementerian Perhubungan. Rute jalan ini sudah termasuk Jalan Raya Lintas Pantai Timur yang merupakan jalan baru dan dibangun untuk mengurangi kepadatan Jalan Raya Lintas Tengah sebagai akses pelabuhan Bakauheni.
Jalan Raya Lintas Barat melintasi 5 provinsi di Pulau Sumatra, dengan Nomor Rute Jalan 7 berdasarkan data Kementerian Perhubungan.
Jalan Raya Lintas Tengah berakhir di Pelabuhan Bakauheni, Lampung melintasi 6 provinsi di Pulau Sumatra, dengan Nomor Rute Jalan 5 berdasarkan data Kementerian Perhubungan.
Jalan Raya Lintas Sumatra merupakan jalur perhubungan darat yang terpenting di Sumatra. Ini dikarenakan jalur KA hanya ada di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan dan Lampung. Namun, banyak ruas jalan di Provinsi Sumatera Selatan dan Lampung mengalami kerusakan yang sangat parah walaupun pemerintah telah mengalokasikan banyak dana dalam beberapa tahun anggaran terakhir. Di beberapa bagian ruas jalan yang menghubungkan antara Bengkulu dan Lampung juga rawan kejahatan di malam hari serta longsor bila hujan. Sedangkan di beberapa ruas di Jambi sering diketemukan binatang liar.
Pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR melakukan proyek WINRIP (Western Indonesia National Roads Improvement Project) atau Proyek Perbaikan Jalan Nasional Indonesia Bagian Barat). Tujuan utama proyek ini adalah untuk menningkatkan efisiensi pemanfaatan fungsi jalan nasional di koridor pantai barat Sumatra dengan menurunkan biaya operasional kendaraan, dengan cara meningkatkan standar kondisi jalan, menciptakan jalan yang berkeselamatan, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi untuk publik, pengembangan institusi, penyediaan penanganan pasca bencana (tergantung situasi).[2] Adapun proyeksi yang diharapkan dari proyek WINRIP memiliki elemen-elemen indikator kinerja keluaran sebagai berikut:
Proyek ini berlangsung di 4 (empat) provinsi di Pulau Sumatra (Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu dan Lampung, dengan rincian ruas jalan yang ditingkatkan adalah sebagai berikut:[3]
Pada tahun 2015 pemerintah merencanakan untuk membangun jalan Tol Trans Sumatra yang menyambung Lampung dengan Aceh sepanjang 2.700 kilometer . Pemerintah akan mengalokasikan dana Rp 150 triliun buat pembangunan jalan toll di Sumatra ini.[5] Pada tahap awal Ruas tol yang pembangunannya tersendat adalah Jalan Tol Padang-Sicincin sepanjang 27 km, yang lancar adalah Jalan Tol Medan-Kualanamu sepanjang 25 km, dan Jalan Tol Kualanamu-Tebing Tinggi sepanjang 35 km.[6]
Pada periode tahun 2005-2010, Sumatera hanya mendapat anggaran untuk 2 ruas jalan tol yaitu Jalan Tol Medan-Binjai (20,5 km) dan Jalan Tol Palembang-Indralaya (24,5 km).
Jalan Lintas Utama Sumatera
Jl. Lintas Utama Sumatera, Sumatera Utara, ID
Kode pos Jalan Jamblang Raya DKI Jakarta yang terdapat di kelurahan Duri Utara kecamatan Tambora adalah 11270. Berikut Rinciannya
Jalan Jamblang Raya DKI Jakarta terdapat di kelurahan Duri Utara kabupaten kota Kota Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta.
Adakah yang mengetahui bahwa setiap angka pada kode pos di Indonesia memiliki makna ? Setiap angka menunjukkan beberapa makna sesuai dengan wilayah yang di alamatkan.
Berikut adalah beberapa info mengenai pengkodean Kode pos, anda dapat mengetahui pengkodean dari kode pos daerah ini, berikut formulanya:
Penomoran ini ada pengecualian untuk kode pos di daerah Jakarta, dimana:
Selain nomor tersebut, ada lah proses selanjutnya dalam formulasi kodepos yaitu pembagian zona, Zona yang membagi provinsi atau kepulauan di Indonesia untuk pengkodean adalah sebagai berikut:
Beberapa jalan raya yang berdekatan dengan sungai menyediakan banyak perteduhan di bawah pohon-pohon banyan yang besar.
Some avenues near the water provided welcome oases of shade under huge banyan trees.
REPUBLIKA.CO.ID,PADANG -- Wara berarti meninggalkan perkara haram dan syubhat (perkara samar). Jumhur ulama seringkali mengartikan wara ini dalam hal meninggalkan perkara syubhat dan perkara mubah yang berlebih-lebihan, dan meninggalkan perkara yang masih samar hukumnya.
Ibnu Taimiyah menjelaskan sikap wara secara jelas dalam kitabnya Majmu’ Fatawa, bahwa wara adalah, “Sikap hati-hati dari terjerumus dalam perkara yang berakibat bahaya, yaitu yang jelas haramnya atau yang masih diragukan keharamannya. Dalam meninggalkan perkara tersebut tidak ada manfaat yang lebih besar dari mengerjakannya.“ (Majmu’ Fatawa, 10/511).
Terdapat banyak orang yang tidak mengetahui tentang perkara syubhat tersebut. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam penggalan sabda Rasulullah Saw. “Perkara halal sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas. Di antara keduanya (halal dan haram) ada perkara syubhat yang banyak orang tidak mengetahuinya” (HR Bukhari dan Muslim).
Rasulullah melanjutkan dalam sabdanya, bahwa siapa yang menjauhi perkara syubhat ini maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat ini seperti seorang gembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya.
“Ketahuilah setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya,” lanjut sabda tersebut.
Selain itu, Rasulullah Saw juga pernah menyampaikan nasihat berharga pada Abu Hurairah terkait sikap wara, dalam sebuah penggalan hadis shahih dijelaskan, “Wahai Abu Hurairah, jadilah orang yang wara, maka engkau akan menjadi sebaik-baiknya ahli ibadah” (HR Ibnu Majah).
Ibnu Rajab menjelaskan pengertian wara lebih sederhana dalam bentuk saran terhadap setiap Muslim. Ia mengemukakan sebuah hadis, “Tinggalkan hal yang meragukanmu kepada yang tidak meragukanmu” (HR An Nasai dan Tirmidzi).
Untuk meninggalkan dosa tentu tidak mudah, sehingga kita membutuhkan kesungguhan niat. Para tabiin saja membutuhkan waktu selama 40 hari dalam meninggalkan dosa. Hal ini disampaikan Ibnu Rajab sebagaima yang dikatakan sebagian tabiin, “Aku meninggalkan dosa selama 40 tahun lamanya. Akhrinya, aku mendapati sifat wara” (Fathul Bari, Ibnu Rajab, Asy Syamilah, 1: 51).
Sementara, Imam Nawawi rahimahullah menyampaikan suatu cara dalam menyikapi keragu-raguan dalam masalah hukum, baik halal ataukah haram. Imam Nawawi berkata:
“Jika muncul keragu-raguan akan halal dan haramnya sesuatu, sedangkan tidak ada dalil tegas, tidak ada ijma, lalu yang punya kemampuan berijtihad, ia berijtihad dengan menggandengkan hukum pada dalil, lalu jadinya ada yang halal. Namun, jika ada yang masih tidak jelas hukumnya, maka sikap wara adalah meninggalkan yang masih meragukan tersebut."
Penjelasan Imam Nawawi tersebut sangat menggambarkan sikap kehati-hatian dalam hukum Islam. Kehati-hatian merupakan tanda yang mendasar bagi orang-orang yang wara. Karena itu, setiap Muslim harus selalu berhati-hat dari sesuatu yang haram, dan pernah berani untuk maju kepada sesuatu yang bisa membawa kepada yang haram.
Dengan demikian, jelaslah bahwa sikap wara adalah sikap meninggalkan semua yang meragukan dan menghilangkan semua keburukan dalam diri kita. Seseorang tidak dikatakan memiliki sikap wara sampai menjauhi perkara yang masih samar hukumnya lantaran takut terjerumus dalam keharaman.
Dalam kitab Shahih Bukhari dari Aisyah RA diriwayatkan bahwa Abu Bakar juga pernah memuntahkan makanan yang diberikan oleh pembantunya. Hal tersebut dilakukan setelah pembantunya memberitahu bahwa makanan tersebut berasal dari upah yang didapatkannya dari hasil meramal seseorang ketika jaman jahiliyah.
Sikap wara seperti yang dilakukan Abu Bakar tersebut dapat menjadi contoh bagi kita dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Dengan begitu, kita dapat memiliki hati yang bersih, dan bertemu dengan Tuhan dalam keadaan yang bersih pula.
sumber : Dok Republika
jalan raya Babat-Lamongan
Sabtu, 22 Februari 2014
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Wenn dies deiner Meinung nach nicht gegen unsere Gemeinschaftsstandards verstößt,