Visa Indonesia Untuk Orang Nigeria Online
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Visa Kerja (Work Visa):
Visa ini diberikan kepada mereka yang ingin bekerja di Indonesia. Proses pengajuan visa kerja melibatkan sponsor dari perusahaan atau institusi di Indonesia dan harus diajukan sebelum kedatangan ke Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di negara asal.
Berikut adalah beberapa persyaratan umum untuk mendapatkan visa kerja di Indonesia:
Visa Investasi (Investment Visa):
Visa ini diberikan kepada mereka yang ingin melakukan investasi di Indonesia. Proses pengajuan visa investasi melibatkan sponsor dari perusahaan atau institusi di Indonesia dan harus diajukan sebelum kedatangan ke Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di negara asal.
Berikut adalah langkah-langkah umum untuk mengajukan visa investasi di Indonesia:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran keempat dari artikel dengan judul Jenis Visa Republik Indonesia dan Kegunaannya yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 7 Desember 2017, kemudian pertama kali dimutakhirkan pada 8 Oktober 2021, dan kedua kali dimutakhirkan pada 16 Februari 2022 oleh Erizka Permatasari, S.H., dan dimutakhirkan ketiga kali oleh Dian Dwi Jayanti, S.H. pada 30 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Visa Republik Indonesia atau visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal.[1]
Setiap orang asing yang masuk Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan UU Keimigrasian dan perjanjian internasional.[2]
Baca juga: Ketentuan Bridging Visa dan Prosedur Pengajuannya di Indonesia
Secara umum, ada 4 jenis visa Indonesia yang diatur dalam perundang-undangan, yakni visa diplomatik, visa dinas, visa tinggal terbatas, dan visa kunjungan.[3] Pembahasan jenis visa dan kegunaannya dapat disimak dalam uraian berikut.
Menurut UU Keimigrasian, visa diplomatik adalah jenis visa yang diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik dan paspor lain, lain untuk masuk wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik. Visa diplomatik juga diberikan kepada kepada orang asing termasuk anggota keluarganya berdasarkan perjanjian internasional, prinsip resiprositas, dan penghormatan (courtesy).[4]
Sedangkan menurut Permenlu 8/2024, visa diplomatik adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.[5]
Pengertian visa dinas adalah visa yang diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas dan paspor lain, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional. Selanjutnya, visa dinas ini diberikan kepada orang asing termasuk anggota keluarganya berdasarkan perjanjian internasional, prinsip resiprositas, dan penghormatan dalam rangka tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik[6] sebagaimana diatur dalam UU Keimigrasian.
Sedangkan dalam Permenlu 8/2024, visa dinas adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal guna melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.[7]
Penting untuk diketahui bahwa pemberian visa diplomatik dan visa dinas merupakan kewenangan Menteri Luar Negeri dan dalam pelaksanaannya dikeluarkan oleh pejabat dinas luar negeri di Perwakilan Republik Indonesia.[8]
Ketentuan selengkapnya mengenai visa diplomatik dan visa dinas dapat Anda simak dalam UU Keimigrasian sebagaimana diperbaharui dengan UU Cipta Kerja dan Permenlu 8/2024.
Selanjutnya, ada dua kategori dalam pemberian jenis visa tinggal terbatas kepada orang asing:[9]
Adapun yang dimaksud dengan visa tinggal terbatas rumah kedua pada kategori huruf a adalah visa yang diberikan kepada orang asing beserta keluarganya untuk menetap di Indonesia selama 5 tahun/10 tahun setelah memenuhi persyaratan tertentu.[10]
Visa kunjungan adalah visa yang diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, prainvestasi, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.[11]
Selain karena alasan yang sudah dijelaskan, visa kunjungan juga dapat diberikan kepada warga negara dari negara tertentu yang ditetapkan berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada saat kedatangan di tempat pemeriksaan imigrasi oleh pejabat imigrasi.[12]
Visa kunjungan ini dibedakan menjadi dua jenis, yakni visa kunjungan satu kali perjalanan dan visa kunjungan beberapa kali perjalanan[13] sebagai berikut.
Jenis visa kunjungan satu kali perjalanan diberikan kepada orang asing dengan jangka waktu 60 hari atau 180 hari sejak tanggal diberikannya tanda masuk.[14] Visa jenis ini diberikan kepada orang asing untuk melakukan kegiatan wisata, keluarga, meneruskan perjalanan ke negara lain, bisnis, mengikuti rapat, melakukan pembelian barang, menjalani pengobatan, tugas pemerintahan, dan kegiatan lainnya yang dapat Anda temukan dalam Pasal 13 ayat (1) Permenkumham 22/2023.
Sebagai informasi, visa kunjungan satu kali perjalanan dapat diberikan kepada orang asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu pada saatkedatangan di tempat pemeriksaan imigrasi tertentu.[15] Visa ini dikenal dengan istilah Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival).
Permohonan Visa on Arrival diajukan oleh orang asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek visa kunjungan saat kedatangan kepada pejabat imigrasi yang ditunjuk pada tempat pemeriksaan imigrasi atau tempat yang bukan tempat pemeriksaan imigrasi yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan keimigrasian berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal pada saat kedatangannya.[16]
Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dapat diberikan kepada orang asing untuk melakukan kegiatan wisata, keluarga, meneruskan perjalanan ke negara lain, bisnis, mengikuti rapat, melakukan pembelian barang, menjalani pengobatan, tugas pemerintahan, prainvestasi, melakukan pembuatan film, melakukan audit/kendali mutu produksi/ inspeksi cabang perusahaan di Indonesia, seni dan budaya, atau olahraga non-komersial.[17]
Adapun visa kunjungan beberapa kali perjalanan untuk pertama kali hanya dapat diberikan kepada orang asing untuk jangka waktu 60 hari, 180 hari, 1 tahun, 2 tahun, atau 5 tahun.[18]
Ketentuan selengkapnya mengenai visa tinggal terbatas dan visa kunjungan dapat Anda temukan dalam UU Keimigrasian sebagaimana diperbaharui dengan UU Cipta Kerja dan Permenkumham 22/2023 sebagaimana diperbaharui dengan Permenkumham 11/2024.
Baca juga: Golden Visa Indonesia, Ini Pengertian dan Dasar Hukumnya
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami tentang jenis visa yang ditanyakan, semoga bermanfaat.
[2] Pasal 8 ayat (2) UU Keimigrasian
[3] Pasal 34 UU Keimigrasian
[4] Pasal 35 UU Keimigrasian beserta penjelasannya
[6] Pasal 36 UU Keimigrasian beserta penjelasannya
[7] Pasal 1 angka 2 Permenlu 8/2024
[8] Pasal 37 UU Keimigrasian
[9] Pasal 106 angka 3 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 39 ayat (1) UU Keimigrasian
[10] Penjelasan Pasal 106 angka 3 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 39 ayat (1) huruf a UU Keimigrasian
[11] Pasal 106 angka 2 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 38 UU Keimigrasian
[12] Pasal 41 UU Keimigrasian
[14] Pasal 11 ayat (1) Permenkumham 22/2023
[15] Pasal 9 Permenkumham 22/2023
[17] Pasal 15 ayat (1) Permenkumham 11/2024
[18] Pasal 16 ayat (1) Permenkumham 11/2024
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
Visa Kunjungan (Visit Visa):
Visa ini diberikan kepada warga negara tertentu yang ingin mengunjungi Indonesia untuk tujuan wisata, bisnis, atau kunjungan keluarga. Visa ini harus diajukan sebelum kedatangan ke Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di negara asal.
Berikut adalah panduan aplikasi visa yang dapat Anda ikuti:
Memilih jenis visa – Visa Kuwait Untuk Indonesia
Kemudian ada beberapa jenis visa Kuwait yang tersedia untuk warga negara Indonesia. Maka berikut ini adalah beberapa jenis visa yang biasanya di minta oleh pengunjung dari Indonesia:
Serta jenis visa ini di keluarkan untuk kunjungan bisnis atau kunjungan pribadi seperti rekreasi, jalan-jalan, atau mengunjungi teman dan juga keluarga.
Kemudian visa Kunjungan tersedia dalam dua jenis, yaitu untuk tinggal selama 14 hari atau untuk tinggal selama 30 hari.
Visa Kerja di perlukan bagi warga negara Indonesia yang ingin bekerja di Kuwait.
Dan juga untuk mendapatkan Visa Kerja, seseorang harus memiliki sponsor yang sudah mempekerjakannya di Kuwait.
Visa Belajar di berikan kepada mereka yang ingin belajar di institusi pendidikan di Kuwait.
Selanjutnya untuk mendapatkan Visa Belajar, seseorang harus terlebih dahulu di terima di institusi pendidikan di Kuwait dan memiliki sponsor.
Visa Resmi di perlukan bagi pejabat pemerintah atau diplomatik yang melakukan kunjungan resmi ke Kuwait.
Dan juga pastikan untuk memilih jenis visa yang sesuai dengan tujuan kunjungan dan juga keperluanmu, serta memastikan untuk memenuhi persyaratan dokumen yang di butuhkan untuk jenis visa tersebut.
Daftar Negara Calling Visa
Warga negara dari 6 negara berikut harus mendapatkan persetujuan dari Departemen Imigrasi Indonesia sebelum mengajukan visa ke perwakilan Indonesia di luar negeri:
Sumber dari www.imigrasi.go.id
*Jika warga negara yang siapa tidak memenuhi syarat bebas visa atau visa on arrival, mereka harus mengajukan visa di Kedutaan Besar Indonesia di negara masing-masing sebelum memasuki Indonesia.
🔥Mungkin Anda juga ingin membaca informasi berikut:
Negara apa saja yang menawarkan visa kunjungan saat kedatangan untuk pemegang paspor Nigeria?
Warga negara Nigeria dapat membuat visa kunjungan saat kedatangan di 17 negara berikut. Dalam banyak kasus, visa dapat diperoleh di bandara atau titik perbatasan pada saat kedatangan. Biaya, masa berlaku, dan durasi tinggal yang diizinkan dapat berbeda-beda.
Setelah tiba di titik pemeriksaan imigrasi di negara tujuan, wisatawan mungkin harus melengkapi dokumen-dokumen wajib, memberikan dokumen tambahan yang diperlukan dan membayar biaya visa yang sesuai. Kemudian, petugas imigrasi akan menerbitkan visa yang memberikan pengunjung kewenangan untuk memasuki dan tinggal di negara tersebut untuk durasi dan tujuan yang ditentukan.
Apakah Anda perlu Visa Indonesia?
Sumber dari wikipedia
Bagi sebagian besar penduduk dari negara-negara tertentu, perjalanan ke Indonesia merupakan hal yang relatif mudah. Hal ini dikarenakan Indonesia menerapkan kebijakan bebas visa atau visa on arrival bagi sebagian besar negara. Ini berarti Anda dapat mengurus proses visa langsung setelah tiba di Indonesia, atau bahkan tidak perlu mengajukan visa sebelumnya. Kebijakan ini membuat perjalanan ke Indonesia menjadi lebih nyaman dan tanpa khawatir.
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Anda sangat disarankan untuk membeli asuransi kesehatan/perjalanan untuk melindungi diri Anda karena biaya pengobatan di Jepang bisa sangat mahal. Asuransi perjalanan Anda menawarkan perlindungan terhadap keadaan darurat yang tidak terduga dalam perjalanan internasional seperti pertanggungan biaya pengobatan, penundaan dan pembatalan penerbangan, kehilangan paspor dan bagasi, atau kecelakaan pribadi. Untuk keselamatan dan keamanan finansial dalam perjalanan internasional Anda, kami sangat menyarankan Anda untuk membeli asuransi perjalanan dan memanfaatkan penawaran khusus kami.
Anda bisa mendapatkan asuransi perjalanan Asuransi Perjalanan HDFC Ergo mulai dari INR 300.
Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito, meminta masyarakat waspada atas pergerakan pinjol ilegal pada musim Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.
Pasalnya, ia meyakini aktivitas pinjol ilegal akan semakin berkeliaran di penghujung tahun ini. Khususnya dalam menawarkan jasa pinjaman kilat namun tak berizin dari otoritas bersangkutan.
"Mengenai kenaikan, tidak hanya biasanya, ini pasti naik untuk Nataru ini. Tolong diperhatikan, ini sangat berbahaya. Angkanya kita tidak punya angka yang pasti, tapi sudah pasti naik," ujar Sarjito di Jakarta Theater, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Berkaca dari pengalamannya terjun ke lapangan, ia mengungkapkan banyak sekali masyarakat yang menarik pinjaman di pinjol ilegal untuk membiayai aktivitas ilegal juga.
"Logikanya ada kebutuhan yang meningkat, dan tentu akan ada aktivitas yang meningkat, biasanya orang mencari yang simpel aja. Mereka tidak mau yang berizin, tapi tolong risikonya ambil sendiri," paparnya.
"Saya selalu katakan, pinjam lah di pinjol yang berizin dari OJK only," pinta Sarjito.
Senada, Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menilai, masyarakat yang terdesak kebutuhan konsumtif kerap mencari pinjaman yang gampang.
"Kalau pinjol ilegal, terkadang baru WA dan kasih nomor rekening, tiba-tiba dana sudah masuk. Memang masyarakat yang terus harus dididik dan diedukasi. Jangan pakai yang pinjol ilegal," bebernya.
Sebelum ada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), aktivitas pinjol ilegal sebelumnya hanya masuk ranah pidana umum. Namun, Kiki menambahkan, sekarang sudah ada delik khusus yang diharapkan bisa memberi efek jera kepada pelaku.
"Ini sedang on process. Ini baru kami konsolidasi dan merapatkan barisan dengan 16 kementerian/lembaga Satgas PASTI untuk kami kejar dan memberikan efek jera. Harapannya itu akan semakin memperkecil mereka dan memberikan efek kapok," tuturnya.