Tugas Komisi B Dprd Depok

Tugas Komisi B Dprd Depok

Bidang Perekonomian meliputi perindustrian, perdagangan, pertanian, perikanan dan keluautan, peternakan dan kesehatan hewan, perkebunan, kehutanan, pariwisata, ketahanan pangan dan logistik, dunia usaha dan badan penanaman modal, dan koperasi UKM dan dunia usaha.

Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Mitra kerja Komisi terdiri dari: a. Komisi B, Bidang Ekonomi, meliputi: 1. Biro Perekonomian; 2. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan Dan hortikultura; 3. Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan; 4. Dinas Perkebunan; 5. Dinas Kelautan Dan Perikanan; 6. Dinas Kehutanan; 7. Dinas Perindustrian; 8. Dinas Perdagangan; 9. Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah; 10. Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata; Koordinasi Komisi dan Pimpinan DPRD ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD. SUSUNAN Pimpinan Komisi terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris. Pimpinan Komisi merupakan satu kesatuan Pimpinan yang bersifat kolektif. Pimpinan Komisi dipilih dari dan oleh Anggota Komisi berdasarkan musyawarah Komisi yang dipimpin oleh Pimpinan Dewan. Hasil Musyawarah disampaikan dalam rapat paripurna.

Tugas khusus komisi B :

a.    Membawahi semua program kerja badan kelengkapan di lingkup fakultas ilmu pendidikan.

b.    Bertanggung jawab dalam Kesejahtraan Mahasiswa FIP.

c.    Bersama dengan departemen BEM bagian urusan KESMA untuk mengurus urusaan Kesjahtraan mahasiswa baik ke ORMAWA maupun pihak dekanat.

1. Muhammad Afifudin Rismawan (Ketua Komisi B)

2. Mohkamad Riyo Dwi Putra (Anggota Komisi B)

3. Reni Putri (Anggota Komisi B)

4. Yelanda (Anggota Komisi B)

5. Reni Putri (Anggota Komisi B)

6. Dzurotul (Anggota Komisi B)

7. Erwin Febrianto (Staff ahli Komisi B)

8. Utami (Staff ahli Komisi B))