Jangan Main Judi Slot

Jangan Main Judi Slot

Judi online kini jadi salah satu cara banyak orang untuk mengadu nasib. Cuma dengan modal telepon pintar dan uang puluhan ribu rupiah, ada banyak orang yang menjajal peruntungan.

Meski begitu, untuk jangka panjang, judi online dapat menyebabkan kecanduan hingga membuat para pelaku berpotensi melakukan tindakan kriminal. Lantas apa hukuman yang dapat diterima bagi para pelaku judi online ini?

Di Indonesia aktivitas perjudian dilarang oleh pemerintah karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khusus judi online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses terhadap 499.645 konten perjudian di berbagai platform digital atau judi online.

Kendati demikian, menurut Juru bicara Kominfo Dedy Permadi jumlah situs atau aplikasi perjudian online yang beredar secara daring berpotensi lebih banyak dari hasil patroli siber.

Selain itu menurut Dedy pemberantasan judi online di Indonesia cukup berat lantaran situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda, meski aksesnya telah diputus.

"Selain itu kegiatan perjudian yang dilegalkan di beberapa negara di luar Indonesia, mengakibatkan kendala penindakan hukum lintas negara. Itu menjadi tantangan tersendiri karena adanya perbedaan ketentuan hukum terkait perjudian," jelas Dedy.

Oleh karenanya Kominfo mengimbau masyarakat untuk menggunakan platform digital dengan bijak, baik untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, dan kegiatan yang produktif. Bukan dengan hal-hal negatif seperti judi online.

"Kami mengajak masyarakat untuk dapat melaporkan penemuan konten terkait perjudian di ruang digital melalui kanal-kanal aduan yang tersedia," jelanya lagi.

Saksikan juga Sosok minggu ini: Resa Boenard si "Princess Bantar Gebang"

[Gambas:Video 20detik]